Loading...

Pengunjung

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Sopir Bus Maut di Kota Batu

admin

admin

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:40

1271 | Bagikan

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Sopir Bus Maut di Kota Batu

admin - Peristiwa Daerah

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:40 | 1271

Dirlantas Polda Jatim mengatakan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk sopir bus pada laka maut di Kota Batu. Jumat (10/1/2025). (Ayu/JN)

Kota Batu, JN – Pengemudi bus rombongan SMK TI Global Bali Badung yang mengalami kecelakaan, dan menewaskan 4 orang 11 pengguna jalan lainnya luka-luka, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin kepada awak media pada Kamis (9/1/2025) kemarin.

Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya kepada jurnalnusa.com menerangkan alasan dijatuhkannya ancaman 12 tahun penjara kepada awak bus.

"Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kedaluwarsa," jelas dia.

Komarudin menegaskan, pihaknya sudah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakhindra Trans berinisial RB.

"Tersangka MAS atau sopir, dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," imbuhnya.

Sebagai informasi, hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. Namun, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif. (**)

Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi Nuri