Loading...

Pengunjung

Sarjana Pertanian Berurusan Hukum Karena Budidayakan Tanaman Ganja

admin

admin

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:34

1467 | Bagikan

Sarjana Pertanian Berurusan Hukum Karena Budidayakan Tanaman Ganja

admin - Hukum-Kriminal

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:34 | 1467

Satreskoba Polres Batu amankan pembudidaya daya tanaman ganja. Rabu (15/1/2025). (Doi/JN)

Kota Batu, JN – Sarjana ilmu pertanian lulusan dari universitas terkemuka di Kota Malang, salah gunakan keahliannya hingga berurusan hukum.

Bagaimana tidak, keahlian merawat tanaman yang dimiliki ANW (30) warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, disalah gunakan untuk membudidayakan tanaman ganja.

Pada pers release yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Batu pada Rabu (15/1/2025) sore, Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuli mengatakan, terungkapnya budidaya tanaman ganja ini dari pengembangan kasus sebelumnya.

Anggota Satreskoba Polres Batu, sebelumnya menangkap 2 terduga pelaku di Desa Pendem, Kota Batu, pada Ahad (12/1/2025) dengan barang bukti 3,42 gram ganja.

Identitas 2 pelaku yang ditangkap adalah RS (30) dan MRR (30), yang kemudian mengakui jika mendapatkan barang sebanyak itu dari terduga pelaku ANW.

Kemudian saat penggerebekan di rumah ANW di Karangploso, Ariek menyebut banyak tanaman ganja siap panen.

"Totalnya 62 batang. Kemudian kami juga menemukan ganja siap edar seberat 46,11 gram," ungkapnya.

Melakukan pembibitan secara pribadi, Ariek menyebut jika ANW mengedarkan hasil pembibitan ganja, dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut sejak tahun 2019 silam.

Atas perbuatan 3 terduga pelaku ini,maka ancaman  hukuman yang digunakan adalah Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi. Nuri