Sound Horeg Tidak Mendapatkan Ruang Sepanjang Selebrasi HUT ke 79 Kemerdekaan RI
Selasa, 30 Juli 2024 - 05:25
Sound Horeg Tidak Mendapatkan Ruang Sepanjang Selebrasi HUT ke 79 Kemerdekaan RI
Selasa, 30 Juli 2024 - 05:25 | 1398
Tegas, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata larang sound horeg saat HUT ke 79 Kemerdekaan RI. Selasa (30/7/2024). (Humas Polres Batu for JN)
Kota Batu, JN – Gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Agustus 2024 mendatang, dikondisikan berjalan tertib oleh Polres Batu.
Pasalnya, pelarangan penggunaan sound horeg pada agenda karnaval, pawai atau pentas seni HUT Kemerdekaan RI telah ditegaskan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” jelasnya, Senin (29/7/2024).
Andi berharap, kebijakan tersebut dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta suasana yang kondusif dan nyaman.
"Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat," katanya.
Dengan demikian, Andi memastikan pihaknya bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak-dampak negatif daripada sound horeg dimaksud.
Andi menjelaskan, beberapa hal akan disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat. (**)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno