Loading...

Pengunjung

Penyelundupan 454.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan Tim Bea Cukai Malang

admin

admin

Senin, 17 Februari 2025 - 17:04

1228 | Bagikan

Penyelundupan 454.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan Tim Bea Cukai Malang

admin - Hukum-Kriminal

Senin, 17 Februari 2025 - 17:04 | 1228

Bea Cukai Malang gagalkan penyelundupan 454.800 batang rokok ilegal. Senin (17/2/2025). (Humas Bea Cukai Malang for JN)

Kota Malang, JN – Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan penyelundupan 454.800 batang rokok ilegal dalam operasi patroli darat yang dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Upaya ini dilakukan setelah mendapatkan informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna hitam. 

Tim Bea Cukai Malang melakukan penyisiran di wilayah Kepanjen hingga Sumberpucung, namun tidak menemukan kendaraan yang dicari.

Setelah melakukan pengamatan lebih lanjut di jalur distribusi, tim menemukan kendaraan dengan ciri yang sama, tetapi menggunakan pelat nomor berbeda. 

Meyakini bahwa kendaraan tersebut adalah sarana pengangkut rokok ilegal, tim kemudian berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Blitar untuk melakukan pengejaran hingga ke wilayah Blitar.

Kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Nasional III, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, dan langsung diperiksa. 

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 22.740 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Joyo Biru dan Joyo Baru, dengan total 454.800 batang yang tidak dilekati pita cukai.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga pelat nomor, salah satunya sesuai dengan yang sebelumnya dicari. 

Supir, kendaraan, dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

Operasi ini berhasil mengamankan barang dengan perkiraan nilai sebesar Rp675.378.000 dan mencegah potensi kerugian negara hingga Rp339.280.800. (**)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri