Kasus Kecelakaan Maut di Kota Batu P21, Tersangka YAP Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu, 17 Juni 2026 - 06:33
Kasus Kecelakaan Maut di Kota Batu P21, Tersangka YAP Diserahkan ke Kejaksaan
Rabu, 17 Juni 2026 - 06:33 | 1429
Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Batu menyerahkan tersangka YAP ke Kejaksaan Negeri Batu. Rabu (17/6/2026). (Doi/JN)
KOTA BATU, jurnalnusa.com — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki bernama Misno di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Batu, pada 23 Desember 2025 dini hari, memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Batu telah menyerahkan tersangka berinisial YAP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam proses Tahap II, Rabu (17/6/2026) pagi.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dengan pelaksanaan Tahap II, status YAP resmi menjadi tersangka dan perkara segera dipersiapkan untuk disidangkan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, SH, mengatakan bahwa proses penyidikan yang berlangsung hampir enam bulan telah rampung dan memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti.
“Untuk berkas berjalan di P21 Tahap II dan hari ini Kamis (18/06/2026) kami serahkan YAP ke Kasi Pidum Kejari Batu dalam proses Tahap II sebagai persiapan menuju persidangan,” ujar Agus.
Dalam perkara tersebut, YAP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batu, Budi Murwanto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dari penyidik Polres Batu.
“Benar, tersangka YAP telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu dan akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Sebagai informasi, selama menunggu proses persidangan tersangka YAP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Kota Malang. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Rio Mulyana Badia