Loading...

Pengunjung

Ingkari Pemberian Ganti Rugi, PT SIER Masuk Dalam Gugatan di PN Bangil

admin

admin

Jumat, 06 September 2024 - 04:06

1126 | Bagikan

Ingkari Pemberian Ganti Rugi, PT SIER Masuk Dalam Gugatan di PN Bangil

admin - Hukum-Kriminal

Jumat, 06 September 2024 - 04:06 | 1126

Kuasa hukum mendampingi pemilik tanah pada gugatan kepada PT SIER di PN Bangil. Rabu, (4/9/2024). (Adhy for JN)

Kabupaten Pasuruan, JN – Pengingkaran kewajiban ganti rugi oleh PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) berkantor pusat di Jl. Surabaya - Pasuruan nomer KM 50 Panumbuan, Raci, Bangil Pasuruan Jawa Timur masuk gugatan.

Kuasa hukumnya Adhy Dharmawan SH MH memperjuangkan hak Supini selaku ahli waris almarhumah Supinah pada persidangan di (PN) Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan pada, Rabu, (4/9/2024)

Adhy mengatakan, pihak ahli waris belum pernah menerima uang ganti kerugian atas  pembebasan tanah yang terkena jalan tol Gempol–Pasuruan,  sesi II Rembang-Pasuruan pada tahun 2016 yang lalu.

Diketahui bahwa Supini lahir di Pasuruan, 01 Mei 1961 anak pertama dari Supinah adalah Ahli waris Almarhumah Anak ke 1 beralamat Dusun Krajan Timur, RT. 005 / RW. 001, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dan Nawardi lahir di Pasuruan, 20 Januari 1965 beralamat Dusun Krajan Timur RT/RW 005/001 desa Curahdukuh, kecamatan Kraton kabupaten pasuruan.

Usai sidang Adhy menyampaikan bahwa hari ini merupakan agenda pemeriksaan dua saksi dari klien kami yaitu saudara Asep dan Sana'i.

"Ya sidang kali ini merupakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yaitu saudara Asep dan Sana'i" ujar Adhy

Ia menambahkan bahwa saudara Asep merupakan saksi yang membantu mendampingi ahli waris ke PUPR, BPN, Mabes Polri hingga ke Kejaksaan Agung dan mencari data data terkait permasalahan tersebut.

"Pak Asep ini merupakan saksi yang membantu ahli waris untuk mendampingi ke PUPR, BPN, Mabes Polri dan Kejagung," katanya.

Dari kajian penyampaian Asep, Adhy mengatakan jika berdasar pada luas tanah di masing masing sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang ada di masing masing desa bahwa terjadi perbedaan yang sangat menjolok.

"Objeknya di Desa Pandean izin sertipikat HPL seluas 121,0170 hektar  dan tanah yang dibebaskan seluas 116,6285 hektar, berarti izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas  4,3885 hektar atau 3,63 persen," ungkap Adhy.

Sementara tanah di Desa Mojoparon, Adhy mengatakan, izin sertipikat HPL seluas 17,2320 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 16,5968 hektar. Artinya izin sertipikat HPL kekurangan tanah seluas 0,6352 hektar atau 3,69 persen.

Kemudian di Desa Pekoren, izin sertipikat HPL seluas 1,8850 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 2,2178 hektar, berarti izin sertipikat HPL kelebihan tanah seluas 0,3328 hektar atau 17,66 persen.  

Lalu di Desa Pejangkungan izin sertipikat HPL seluas 55,2250 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 75,8075, berarti izin sertipikat HPL kelebihan tanah seluas 20,2851 hektar atau 36,73 persen.

Sedangkan di Desa Curah Dukuh izin sertipikat HPL seluas 161,5616 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 287,0415 hektar, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 125,4799 hektar atau 77,67. Persen.

"Nah Informasi perbedaan luas ini yang harus di teliti betul oleh Majelis Hakim," tegas Adhy dalam pemaparannya kepada awak media.

Adhy menambahkan, Asep menyampaikan kepadanya bahwa diduga terdapat perbedaan tanda tangan dan perbedaan tanda tangan atas nama petinggi Salam, terletak pada Letter C desa yang diajukan BPN pada pengadilan.

"Kami menduga itu berbeda dengan data yang terletak pada dokumen permohonan PT SIER, dan Pak Asep Menyampaikan pada dokumen izin lokasi permohonan HPL di desa desa lainnya, terdapat nomor-nomor letter yang di cantumkan, kenapa pada desa Curahdukuh tidak dicantumkan.
Ada apa?," tanya Adhy.

Bagi Adhy, sangat jelas apa diterangkan dan dijelaskan oleh Saksi Asep, ia mengimbau Majelis Hakim harus teliti pada alat bukti alat bukti yang diajukan serta keterangan saksi saksi.

"Oke ada cap jempol atas nama supinah, tapi apa benar itu supinah? Lantas surat pernyataan itu berbeda lo ya dengan surat kuasa, dasar hukum jual beli itu apa sih? Ini negara lho yang melakukan transaksi berarti syarat syarat formal harus dipenuhi," urai Adhy.

Ia juga mengungkit perkara sebelumnya terkait pembayaran tol juga sudah diputuskan pengadilan harus dibayar. Adhy menduga ada kesalahan disitu, dan suratnya ada dari Menko Polkam.

"Maka hakim harus jeli terhadap kasus ini, kasihan masyarakat yang menuntut haknya," imbuh Adhy.

Selanjutnya, Sana'i saksi kedua adalah tetangga dari Supinah yang mengetahui bahwa tidak pernah menjual tanah yang terlewati jalan tol Gempol–Pasuruan, sesi II Rembang-Pasuruan.

"Nah untuk Pak Sana' i saksi ke dua ini mengetahui bahwa tanah Supinah tidak pernah di jual kepada siapapun, tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sebagian di lewati jalan tol dan hal itu merugikan klien kami karena ahli waris tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak PT SIER," tegasnya.

Adhy mencontohkan, jika dirinya menerima uang atas nama orang lain, belum tentu supinah yang menerima uang pembayaran bisa saja orang lain.

"Saya saja menerima uang pembayaran atas nama saya di foto, apalagi kalau orang yang bersangkutan. Nah fotonya mana penerimaan uang supinah? Apalagi ada lurah yang pernah di tahan karena memalsukan data penerima data tol," kata Adhy menirukan keterangan Sana'i.

Adhy menekankan hakim harus jeli dan teliti terutama pada keterangan saksi Sana'i, karena ada penyampaian bahwa yang menerima uang itu berbeda dengan nama pemilik lahan.

Sementara itu, kuasa hukum PT SIER Yunsuryo Utomo SH mengatakan, bahwa gugatan terhadap kliennya tidak tepat, sebab sudah ada bukti terlampir adanya cap jempol dan ada bukti tanda terima di persidangan ini.

"Gugatan terhadap PT SIER tidak tepat sebab Ibu Supinah telah melepaskan serta ada bukti bukti cap jempol dan tanda terima dari pihak pemilik lahan" urainya.

Ia menyampaikan dengan keterangan ke dua saksi pihaknya, tetap menghormati dan para saksi sudah menjalankan sesuai dengan aturan undang undang sebagai saksi.

"Kami menghormati kedua saksi tersebut bagaimanapun juga mereka sudah menjalankan fungsinya sebagai saksi sesuai aturan dan perundang undangan di indonesia" ujar Yunsuryo.

Lebih lanjut, Yunsuryo menegaskan akan menyampaikan di kesimpulan saat sidang berikutnya.

"Kami dari pihak tergugat akan menyampaikan di sidang berikutnya melalui kesimpulan" pungkasnya. (**)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno