Loading...

Pengunjung

Bapenda Kota Malang Gencarkan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB, Tegaskan Bukan Pajak Baru

admin

admin

Rabu, 01 Juli 2026 - 04:38

1800 | Bagikan

Bapenda Kota Malang Gencarkan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB, Tegaskan Bukan Pajak Baru

admin - Advertorial

Rabu, 01 Juli 2026 - 04:38 | 1800

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB. Rabu (25/06/2026). (ADV)

KOTA MALANG, jurnalnusa.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Beberapa waktu lalu, sosialisasi menyasar masyarakat serta para pengusaha dealer kendaraan bermotor di Kecamatan Sukun, Kamis 25 Juni 2026 lalu, di Ascent Premiere Hotel Malang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi masyarakat terhadap kebijakan opsen sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan daerah.

"Penting untuk kita sepakati bersama bahwa sosialisasi ini memiliki peranan penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan," kata Wahyu. Rabu (01/07/2026).

Wahyu ingin memastikan masyarakat memahami regulasi yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.

Ia menegaskan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu atas pokok PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta regulasi turunannya yang bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Dirinya juga menyampaikan bahwa implementasi kebijakan opsen diperkuat melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penerimaan daerah sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

"Penerimaan dari opsen PKB dan opsen BBNKB menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta memastikan kualitas pelayanan publik tetap terpelihara. Pada akhirnya, seluruh penerimaan daerah tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan yang lebih baik," katanya.

Berdasarkan data Bapenda Kota Malang hingga 23 Juni 2026, realisasi penerimaan Opsen PKB mencapai Rp59,66 miliar dari target Rp132,42 miliar. Sementara realisasi Opsen BBNKB mencapai Rp22,53 miliar dari target Rp60,56 miliar.

Capaian tersebut turut mendorong realisasi pajak daerah Kota Malang menjadi Rp394,14 miliar atau 45,15 persen dari target Rp872,99 miliar.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang telah terealisasi sebesar Rp413,29 miliar atau 38,88 persen dari target tahunan sebesar Rp1,06 triliun.

Wahyu menilai capaian itu mencerminkan tingginya tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat terus meningkatkan kepatuhan membayar PKB dan BBNKB sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan Kota Malang.

Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemerintah Kota Malang juga tengah menggelar Program Gebyar Sadar Pajak.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, penataan lingkungan, hingga pelayanan publik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat pelaksana, dan masyarakat dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

"Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, perangkat pelaksana, serta masyarakat sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Sulthon menambahkan, meskipun kebijakan opsen telah berjalan selama satu tahun, masih terdapat masyarakat yang belum memahami mekanisme maupun substansi kebijakan tersebut.

"Melalui sosialisasi ini kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukanlah pajak baru. Kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat kebijakan ini bagi penguatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik," pungkasnya. (ADV)

Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri