Loading...

Pengunjung

Nawasena, Panti Rehab Pecandu Narkoba Swasembada Sarat Humanisme

admin

admin

Senin, 01 September 2025 - 14:19

1524 | Bagikan

Nawasena, Panti Rehab Pecandu Narkoba Swasembada Sarat Humanisme

admin - Sosial Budaya

Senin, 01 September 2025 - 14:19 | 1524

Aktivitas para pasien rehab di Nawasena, membudidayakan binatang ternak. Senin (1/9/2025). (Doi)

Kabupaten Malang, JN — Setiap kota besar dan provinsi di Indonesia biasanya memiliki tempat atau rumah sakit yang menjadi tempat rehabilitasi narkoba. 

Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba. Terlebih jika pasien tersebut telah kecanduan narkoba dalam waktu lama.

Panti rehabilitasi juga menjadi fungsi penjaringan bagi pengguna narkoba yang tidak bisa dijerat pidana, namun harus disembuhkan. Seperti yang dilakukan oleh Panti Rehabilitasi Narkoba Nawasena.

Misalnya, saat mengungkap peredaran narkoba, tidak semuanya yang terjaring dalam inpeksi oleh pihak kepolisian bisa dijerat pidana salah satunya adalah pemakai.

Selama bukan pengedar atau bandar, maka ramah pembinaan di rumah rehabilitasi narkoba menjadi solusi untuk langkah penyembuhan.

Panti rehabilitasi narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terutama pada Pasal 54 sampai 59, yang menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. 

Pengaturan lebih lanjut juga terdapat dalam peraturan pemerintah dan peraturan BNN, seperti Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor dan Peraturan BNN No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan. 

Kendati demikian, biaya operasional rumah rehabilitasi tidak ditanggung oleh negara. Sebab itu, setiap pasien yang dirawat tentunya akan dikenakan biaya.

Direktur Panti Rehab Nawasena, Arief ramadhansyah SH menegaskan, seringkali biaya perawatan dari pasien belum mampu mencukupi biaya operasional secara menyeluruh.

"Biaya yang menurut kami standar, kadang dianggap terlalu mahal oleh keluarga pasien. Maka kami melakukan upaya swadaya untuk mencukupi kekurangan," terang dia.

Langkah swadaya yang dimaksud Arief adalah beternak burung puyuh dan ikan lele. Hasil dari panen, sudah memiliki tengkulak yang siap membayar.

"Telur puyuh kami bisa panen lebih dari 5 kilo per hari. Kalau lele per hari masih bisa melayani sekira 20 kilo permintaan tengkulak," katanya.

Ketersediaan pasar, menurut Arief adalah penunjang dari upaya budidaya hewan ternak pada sisi biaya perawatan dan pakan.

"Alhamdulillah hasil panen bisa menutup biaya pakan dan perawatan. Meski peternak adalah pasien, namun mereka tetap kita berikan fee dari hasil penjualan," imbuhnya.

Berdiri sejak tahun 2022 di Perum Griya Husada Blok H1 No. 08 RT. 004 RW 013 Sumberporong Lawang Malang, Arief berharap bisa terus mengabdi kepada negara melalui bidang kesehatan mental, yakni rehabilitasi narkoba.

Sebagai informasi, di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Yayasan Nawasena Arsa Indonesia menorehkan tonggak penting dalam perjuangan melawan penyalahgunaan narkoba. 

Diserahkan langsung oleh Kepala BNNK Malang, Letkol Laut Hendramanbudi Wibowo, penghargaan tersebut menjadi simbol kepercayaan dan pengakuan atas upaya yang selama ini dilakukan Nawasena dalam memulihkan kehidupan para penyintas. (*)

Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri