Loading...

Pengunjung

Puluhan ASN di Jember Diduga Berpihak Kepada Peserta Pemilu, JEPR Jatim Suarakan Trias Politica

admin

admin

Rabu, 01 November 2023 - 10:15

544 | Bagikan

Puluhan ASN di Jember Diduga Berpihak Kepada Peserta Pemilu, JEPR Jatim Suarakan Trias Politica

admin - Politik

Rabu, 01 November 2023 - 10:15 | 544

Konsep trias politica disuarakan JEPR Jatim kepada Komisi Yudisial RI dalam pelaksanaan demokrasi pada Pemilu 2024. Rabu (1/11/2023). (JPEN Jatim for JN)

Kota Surabaya, JN – Sebanyak 32 pejabat negara di Kabupaten Jember, diduga telah melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 dengan berpihak kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua JEPR Jatim, Rico Nurdiansyah Ali mengawal permohonan Gugatan oleh warga kabupaten Jember kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 172/G/2023/PTUN/2023 yang telah dikirimkan kemarin, Selasa (31/10/2023).

Rico berpandangan, bahwa konsep Trias Politica yang diwarisi dari pemikiran John Locke dan Montesquieu di Indonesia praktiknya dijalankan melalui pembagian kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan harus dilaksanakan.

"Presiden dan kabinetnya bertugas sebagai cabang eksekutif, sementara DPR dan DPD sebagai cabang legislatif, dan Mahkamah Agung bersama lembaga peradilan lainnya sebagai cabang yudikatif," katanya. Rabu (1/11/2023).

Tujuan utama dari pembagian ini, disebutkan Rico adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan keseimbangan, dan menjaga keadilan dalam sistem pemerintahan.

"Konsep trias politica ini sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, berkeadilan, dan efektif demi kepentingan rakyat dan negara," papar Rico.

Ia menyampaikan , JEPR Jatim juga telah menyampaikan permohonan investigasi kepada KASN atas dugaan pelaanggaran Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 junto Junto Pasal 4 huruf (d) Junto Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Junto Pasal Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Junto Pasal 11 huruf c PP 42 tahun 2004.

"Kami (JEPR Jatim, red) merupakan bagian integral dari masyarakat Jawa Timur, merasa memiliki beberapa pokok pikiran dan mengapresiasi niat baik warga Jember yang menginginkan tegaknya asas Pemilu yang jujur dan adil," tegas dia

JEPR- Jatim siap memberikan dukungan dalam bentuk suporting data atau dokumen yang diperlukan untuk kepentingan Pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dalam hal ini di lakukan oleh perwakilan Warga Jember bersama Tim Advokat Pengawal Pemilu Jujur dan Adil.

"Jika tim advokat pengawal Pemilu jujur dan adil memerlukan JEPR  Jatim, kami siap dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PTUN Surabaya," tukas dia.

Selanjutnya, Rico mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk Mengawasi proses pemeriksaan sampai dengan pengambilan putusan atas gugatan di PTUN Surabaya dengan nomor perkara 172/G/2023/PTUN/2023.

"Kami mengajak semua pihak untuk pro demokrasi, dan mengawal proses gugatan yang sedang berjalan di PTUN Surabaya sebagai pernyataan sikap atas komitmen bersama mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil," tandas Rico. (**)

Pewarta: Kontributor Surabaya 
Editor: Buang Supeno