Perkara Posko Pemenangan dan Difabel Menjadi Arahan Utama KPU Kota Batu saat Pembangunan TPS
Minggu, 24 November 2024 - 19:13
Sosialisasi tentang pembangunan TPS oleh KPU Kota Batu. Ahad (24/11/2024). (Doi/JN)
Kota Batu, JN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tomi Rusdiantoro imbau pembangunan Tempat Pungutan Suara (TPS) jauh dari Posko Pemenangan dan ramah disabilitas.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Samara & Resort jalan Imam Bonjol Bawah nomor 17B, Sisir – Kota Batu pada Ahad (24/11/2024).
Audiens yang dilibatkan adalah Tim LO Pilgub Jawa Timur, Tim LO Pilwali Kota Batu, Polres Batu, Kodim 0818 Batu-Malang, Komisioner Bawaslu, Bakesbangpol Kota Batu, Camat, Desa / Kelurahan se Kota Batu. PPK, PPS, Panwascam, PKD, KIPP Kota Batu, Pemantau Pilkada serta Komisioner KPU Kota Batu.
Sebagai informasi, agenda sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nomor 17 dan 18 tahun 2024.
"Situasi bisa tidak kondusif ketika TPS dibangun dekat dengan rumah relawan. Misalnya pernah ada relawan yang memasang alat peraga kampanye yang berdekatan dengan TPS. Hal ini bisa dikordinasikan dengan PPS di desa kelurahan masing-masing, kata Tomi.
Ia mengimbau petugas, jika tempat yang digunakan membangun TPS berdekatan dengan posko pemenangan , maka harus dipastikan bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK), agar tidak menggangu proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, menyinggung fasilitas bagi penyandang disabilitas di TPS, kepada awak media Thomy Rusy mengaku petugas KPPS akan mencari tempat yang mudah bagi penyandang disabilitas.
"Fasilitas TPS khusus difabel ini sudah kami mitigasi, jadi kalau ada tempat yang kurang aksesibel untuk teman-teman difabel, segera mungkin dipindah. Mitigasi ini sudah dilaksanakan, kekuatiran ada yang sulit dijangkau, misalnya agak jauh memang kondisinya memang seperti ini," ungkapnya.
Karena jumlah TPS sedikit sementara pemilihnya banyak, Tomi memastikan langkah-langkah antisipasi yang nantinya akan dilakukan. Misalnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyediakan kursi roda, braille , atau alat bantu yang diberikan kepada penyandang disabilitas.
Perlu diketahui, jumlah TPS pada pemilihan kepala daerah saat ini tidak sebanyak saat pileg dan pilpres, dimana jumlah TPS pada pilkada kurang lebih 302 TPS, artinya berkurang hampir setengahnya.
Sebagai acuan standard ukuran TPS, Tomi mengatakan luasan yang ideal untuk membuat TPS sesuai peraturan KPU yakni 10 x 8 meter, disebutnya gampang-gampang susah.
"Misal di Kecamatan Batu, untuk tempat sesuai ukuran 10 x 8 standar PKPU itu sulit didapat, ” pungkas Thomy. (*)
Pewarta: Ayu Nadya
Editor: Doi Nuri