Setelah 37 Tahun, Kades Pesanggrahan Berhasil Kembalikan 5 Aset Desa
Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:06
Setelah 37 Tahun, Kades Pesanggrahan Berhasil Kembalikan 5 Aset Desa
Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:06 | 1204
Pemulihan aset Desa Pesanggrahan setelah 37 tahun, 5 aset berupa tanah kembali ke desa. Jumat (13/12/2024). (Pusat Data Desa Pesanggrahan for JN)
Kota Batu, JN – Permasalahan yang sempat memantik reaksi masyarakat Desa Pesanggrahan tentang beralihnya status tanah aset desa beberapa waktu lalu, mulai menemukan titik terang.
Sebagai informasi, aset Desa Pesanggrahan berupa tanah di Dusun Winocari, sempat diketahui berubah menjadi 9 sertipikat atas nama pribadi.
Diketahui, kaburnya status tanah tersebut terjadi pada 37 tahun yang lalu. Sehingga, reaksi masyarakat mendesak Kepala Desa (Kades) Pesanggrahan untuk menyelesaikan masalah tersebut, mencuat.
Setelah menempuh proses penyelesaian yang lumayan panjang, Kades Pesanggrahan Imam Wahyudi bersama perangkat desa mampu mengembalikan status kepemilikan pribadi, kembali menjadi aset desa.
"Dari 9 sertipikat yang harus dikembalikan menjadi aset desa, alhamdulillah sudah 5 sertipikat berhasil kami lepaskan hak pribadinya, menjadi aset desa," jelas Imam. Jumat (13/12/2024).
Terkait 4 sertipikat sisanya, Imam mengatakan masih terus berupaya menyelesaikan, sebab terkendala status domisili pemilik yang belum ditemukan.
"Kalau 5 sertipikat yang sudah berhasil kami lepas hak pribadinya, itu karena ahli waris berhasil kami lacak, meskipun ada yang sekarang berdomisili di Bali dan Kalimantan. Sisanya, kami terus berupaya," pungkasnya. (*)
Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi Nuri