Loading...

Pengunjung

Pemkot Malang Audiensi dengan SMSI Malang Raya Hari Ini, Sesalkan Tindakan Oknum Diskominfo

admin

admin

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:33

1334 | Bagikan

Pemkot Malang Audiensi dengan SMSI Malang Raya Hari Ini, Sesalkan Tindakan Oknum Diskominfo

admin - Peristiwa Daerah

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:33 | 1334

SMSI Malang Raya soroti tuduhan sepihak pelanggaran kEJ terhadap anggotanya. Selasa (30/06/2026). (AI)

KOTA MALANG, jurnalnusa.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya menyatakan sikap tegas menyusul adanya tuduhan sepihak dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dialamatkan kepada media anggotanya, AboutMalang.com .

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Malang, Nur Widianto, menyayangkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh oknum Pemkot Malang.

Organisasi perusahaan pers tersebut menilai tuduhan yang disampaikan oleh seorang oknum aparatur pemerintah melalui pesan WhatsApp bernada intimidatif merupakan bentuk intervensi terhadap independensi kerja jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026), ketika pimpinan redaksi AboutMalang.com menerima pesan dari oknum aparatur pemerintah yang menuding media tersebut melakukan "rekayasa" informasi dan melanggar Pasal 2 huruf (e) dan (g) Kode Etik Jurnalistik.

Tuduhan itu muncul setelah AboutMalang.com mengunggah ulang video kegiatan pemerintah di akun TikTok dengan melakukan penyesuaian teknis berupa pemburaman (blur) terhadap watermark atau footer bawaan media sosial.

Menurut pihak AboutMalang.com, penyesuaian tersebut hanya dilakukan untuk kebutuhan tampilan visual. Redaksi menegaskan bahwa sumber resmi tetap dicantumkan secara jelas pada bagian tengah video, sementara isi, substansi, maupun konteks informasi tidak mengalami perubahan.

Ketua SMSI Malang Raya, Doi Nuri, menilai penafsiran sepihak terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh pihak di luar lembaga pers merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

"Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers, SMSI Malang Raya berdiri penuh mendampingi dan melindungi AboutMalang.com. Menyesuaikan tampilan watermark media sosial pihak lain demi standar tayangan di platform media tidak bisa disamakan dengan rekayasa informasi yang membohongi publik. Mengamplifikasi informasi publik milik pemerintah dengan tetap mencantumkan sumber adalah bentuk sinergi media yang sah," ujar Doi Nuri.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu produk jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaiannya melalui Hak Jawab maupun Hak Koreksi.

"Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap suatu produk jurnalistik, konstitusi kita telah menyediakan mekanisme yang sangat beradab, yakni Hak Jawab atau Hak Koreksi secara resmi kepada redaksi. Bukan melalui pesan pribadi bernada intimidatif yang menafsirkan sendiri aturan pers," katanya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi AboutMalang.com, Arvendo Mahardika, menyayangkan adanya teguran tersebut.

Menurutnya, media hanya berupaya menyebarluaskan informasi publik yang bernilai positif tanpa mengubah isi materi.

"Dalam kasus ini, kontennya utuh, memberitakan kegiatan positif, dan kami mencantumkan sumber secara jelas. Informasi pemerintah merupakan informasi publik. Sangat disayangkan apabila media yang membantu menyebarluaskan informasi tersebut justru dituding melanggar kode etik dengan penafsiran yang kami nilai tidak berdasar," ujar Arvendo.

Sebagai tindak lanjut, pengurus SMSI Malang Raya diberikan fasilitas audiensi antara jajaran AboutMalang.com dengan pimpinan instansi pemerintah terkait hari ini, Selasa (30/6/2026).

Nur Widianto menjelaskan, jika audiensi tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi persoalan, menjaga komunikasi antarlembaga, serta mendorong penyelesaian sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Kami tidak membenarkan tindakan oknum tersebut. Maka hari ini kami fasilitasi kawan-kawan SMSI Malang Raya untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini," pungkas dia. (*)

Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri