Mikutopia Kooperatif Soal Perizinan, Komitmen Penuhi Amdal dan Andalalin
Jumat, 10 April 2026 - 07:53
Mikutopia Kooperatif Soal Perizinan, Komitmen Penuhi Amdal dan Andalalin
Jumat, 10 April 2026 - 07:53 | 1184
Kuasa hukum Mikutopia berikan paparan kepada awak media. Jumat (10/4/2026). (Doi/JN)
KOTA BATU, jurnalnusa.com — Pihak manajemen Mikutopia menyatakan sikap kooperatif dalam menanggapi polemik perizinan yang belakangan mencuat di media sosial maupun berita.
Melalui kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono, destinasi wisata tersebut menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai rekomendasi dari berbagai dinas terkait.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi yang melibatkan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Malang Raya serta perwakilan Pemerintah Kota Batu.
Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Bagas menjelaskan, pihaknya menghargai berbagai masukan yang disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk menyempurnakan legalitas usaha.
Menurutnya, kritik dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses pembenahan.
“Prinsipnya kami tidak anti kritik. Kami berterima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang mengawal perkara ini. Mengenai perizinan, memang harus tuntas bagi kami sebagai usaha yang relatif baru,” ujar Bagas kepada awak media. Kamis (9/4/2026) sore.
Terkait dua dokumen utama yang menjadi sorotan, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ia mengonfirmasi bahwa keduanya saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
Meski demikian, Bagas belum dapat memastikan kapan seluruh dokumen tersebut rampung. Ia menyebut, proses perizinan membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme dan koordinasi lintas sektoral di masing-masing instansi.
Menanggapi desakan dari aktivis lingkungan hingga pihak legislatif (DPRD) yang mengusulkan penghentian sementara operasional hingga izin lengkap, pihaknya menyatakan memiliki pertimbangan tersendiri.
Salah satunya adalah kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat yang menjadi dasar operasional.
“Untuk menghentikan sementara, kami rasa belum ada dasarnya. Kami juga ingin mengklarifikasi bahwa isu penutupan oleh Satpol PP itu tidak benar. Sampai saat ini, kami belum menerima surat peringatan atau tindakan semacam itu,” tegasnya.
Selain itu, manajemen Mikutopia menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan konsep ruang sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Hal tersebut mencakup pemenuhan komposisi kawasan, yakni 50 persen untuk area wisata, 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta 10 persen kawasan perlindungan lainnya.
“Pada intinya, pihak manajemen berjanji akan terus mengikuti arahan teknis dari pemerintah daerah agar kehadiran Mikutopia tidak hanya memberikan dampak ekonomi melalui kerja sama desa, tetapi juga tetap tertib secara hukum dan ramah terhadap lingkungan,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Rio Mulyana Badia