Loading...

Pengunjung

Satresnarkoba Polres Batu Perkuat Pencegahan, Pelajar Dibentengi Edukasi Bahaya Narkoba

admin

admin

Kamis, 09 Juli 2026 - 07:55

1427 | Bagikan

Satresnarkoba Polres Batu Perkuat Pencegahan, Pelajar Dibentengi Edukasi Bahaya Narkoba

admin - Pendidikan

Kamis, 09 Juli 2026 - 07:55 | 1427

Salah satu kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba yang di lakukan di salah satu lembaga pendidikan dasar. Kamis (09/07/2026). (Sat Res Narkoba Polres Batu for JN)

KOTA BATU, jurnalnusa.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu terus mengedepankan langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui penyuluhan kepada kalangan pelajar.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi preventif untuk membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sejak dini.

Kasat Resnarkoba Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam mengatakan, penyuluhan tidak hanya bertujuan memberikan informasi mengenai bahaya narkoba, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan ketahanan para pelajar agar mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

"Tujuan utama penyuluhan ini adalah melakukan pencegahan dini melalui pendekatan preventif," ujar Bobby.

Bobby menegaskan, pihaknya ingin memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba, dampaknya terhadap kesehatan, serta konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Harapan kami, para pelajar memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap narkoba," imbuh dia.

Menurut Bobby, sasaran utama penyuluhan adalah siswa mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK).

Para pelajar diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) yang menyebarkan semangat antinarkoba kepada teman sebaya, keluarga, maupun masyarakat.

Selain memberikan edukasi mengenai jenis-jenis narkotika dan dampaknya terhadap kesehatan fisik maupun mental, Satresnarkoba Polres Batu juga menanamkan pemahaman mengenai ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya pencegahan tersebut berjalan seiring dengan penindakan yang terus dilakukan aparat kepolisian.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 47 tersangka.

"Seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi selama semester pertama 2026. Dari total perkara, sebanyak 34 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan enam perkara lainnya masih dalam proses penyidikan," kata Bobby.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 76,66 gram, ganja seberat 43,55 gram, dan 87 butir pil ekstasi dengan total nilai ekonomis diperkirakan mencapai sekitar Rp136 juta.

Polres Batu juga masih mengembangkan sejumlah kasus menonjol, di antaranya pengungkapan jaringan narkotika yang berkembang hingga wilayah Lowokwaru dan Kediri.

Pengembangan tersebut dilakukan untuk memburu pemasok serta memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah hukum Polres Batu.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bobby menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum.

Menurutnya, edukasi dan pencegahan harus terus diperkuat agar masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Melalui penyuluhan yang berkelanjutan, kami berharap sekolah menjadi lingkungan yang aman dari narkoba. Pencegahan sejak dini merupakan langkah paling efektif untuk menyelamatkan generasi muda sekaligus menekan peredaran narkotika di Kota Batu," tegasnya. (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Rio Mulyana Badia