Mahasiswa FH UB Pelajari Penanganan TPPO dan Peradilan Militer Lewat Kuliah Lapang di Surabaya
Senin, 08 Juni 2026 - 22:55
Mahasiswa FH UB Pelajari Penanganan TPPO dan Peradilan Militer Lewat Kuliah Lapang di Surabaya
Senin, 08 Juni 2026 - 22:55 | 1152
Studi Lapangan pada Penyidikan TPPO dan Peradilan Militer Universitas Brawijaya Malang. Rabu (3/6/2026). (Humas UB for JN)
SURABAYA, jurnalnusa.com — Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar kuliah lapang bagi mahasiswa Konsentrasi Hukum Pidana pada Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang diikuti 101 mahasiswa dan tujuh dosen tersebut merupakan bagian dari pembelajaran mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana dan Viktimologi dengan tema “Dinamika Penegakan Hukum Pidana di Indonesia: Studi Lapangan pada Penyidikan TPPO dan Peradilan Militer.”
Kuliah lapang dilaksanakan di dua lokasi, yakni Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur dan Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan mahasiswa mengenai penerapan teori hukum pidana dan viktimologi dalam praktik penegakan hukum secara langsung.
Kegiatan di Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur diawali dengan sambutan dari Ganis Setyaningrum yang menyambut baik kunjungan akademik dari FH UB. Sementara itu, FH UB diwakili oleh Nurini Aprilianda yang hadir didampingi oleh Lucky Endrawati.
Dalam sambutannya, Prof. Nurini menegaskan bahwa kuliah lapang merupakan bagian penting dari proses pendidikan hukum yang tidak hanya berfokus pada aspek teoritis, tetapi juga pada pemahaman praktik yang terjadi di lapangan.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa mengenai penerapan materi yang dipelajari dalam mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana dan Viktimologi. Kami berharap mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana proses penegakan hukum berjalan, sekaligus memahami berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara,” ujarnya.
Materi utama disampaikan oleh Dini Sujiharti. Dalam paparannya, ia menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mekanisme penanganan perkara, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban, serta tantangan dalam pengungkapan kasus TPPO.
“TPPO merupakan kejahatan yang berdampak serius terhadap korban karena tidak hanya menimbulkan kerugian secara fisik, tetapi juga psikologis dan sosial. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus penindakan terhadap pelaku,” jelasnya.
Selain menerima materi, mahasiswa juga berkesempatan berdiskusi langsung mengenai aspek teknis penyidikan, koordinasi antarinstansi, hingga perkembangan modus kejahatan perdagangan orang yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman.
Usai kegiatan di Polda Jawa Timur, rombongan FH UB melanjutkan kuliah lapang ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Ketik di lokasi tersebut, mahasiswa mempelajari mekanisme peradilan militer di Indonesia melalui pemaparan yang disampaikan oleh Destri Prasetyoandi dan Agustono.
Keduanya menjelaskan mengenai kewenangan peradilan militer, proses pemeriksaan perkara, hingga dinamika penanganan kasus yang melibatkan prajurit TNI.
Melalui sesi ini, mahasiswa memperoleh gambaran langsung mengenai posisi dan peran peradilan militer dalam sistem peradilan nasional.
Melalui rangkaian kuliah lapang tersebut, mahasiswa tidak hanya memahami penanganan tindak pidana perdagangan orang dari perspektif penyidikan, tetapi juga memperoleh wawasan mengenai proses peradilan militer sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia.
FH UB berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap praktik penegakan hukum sekaligus menjadi bekal dalam pengembangan kompetensi akademik dan profesional mereka di masa mendatang. (**)
Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri