Loading...

Pengunjung

Wajib Pajak Kota Malang Terancam Denda hingga 4 Kali Lipat

admin

admin

Senin, 24 Februari 2025 - 05:57

1340 | Bagikan

Wajib Pajak Kota Malang Terancam Denda hingga 4 Kali Lipat

admin - Pemerintahan

Senin, 24 Februari 2025 - 05:57 | 1340

Sekretaris Bapenda Kota Malang, Sulthon saat menjelaskan tentang mekanisme sanksi. Senin, (24/2/2025). (Zara/JN)

Kota Malang, JN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan bahwa sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya telah lama diberlakukan.

Hal ini kembali diperkuat dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang Nomor 8 Tahun 2024 terkait tata cara pemungutan pajak daerah. 

Sekretaris Bapenda Kota Malang, Sulthon, menjelaskan bahwa aturan sanksi pajak ini memiliki ketentuan tersendiri, baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Daerah Lainnya (PDL) yang kini disebut sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

"Sebenarnya sanksi pajak tersebut sudah lama diberlakukan. Dengan dikeluarkannya Perda Nomor 4 Tahun 2023, aturan terkait denda ini kembali ditegaskan dan diatur lebih lanjut," ujar Sulthon. 

Terkait PBB, Sulthon menyebutkan bahwa wajib pajak memiliki waktu maksimal enam bulan sejak pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk melakukan pembayaran.

"Jika wajib pajak tidak membayar tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang belum dibayar. Sanksi ini berlaku hingga maksimal 24 bulan, dengan perhitungan satu bulan penuh untuk setiap bagian bulan yang tertunggak, dan akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD),” jelasnya. 

Sementara itu, untuk PBJT, Perwal 8 Tahun 2024 pada Pasal 137 mengatur bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, serta melampirkan keterangan yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi berat.

"Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan," tegas Sulthon. 

Bapenda Kota Malang mengimbau seluruh wajib pajak agar lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya guna menghindari sanksi yang dapat memberatkan.

"Kami harap masyarakat semakin sadar akan kewajiban pajak mereka, karena ini demi kepentingan pembangunan daerah juga," pungkasnya. (*)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri