Loading...

Pengunjung

Sinergitas Pelayanan Hukum dalam MoU Kejari Batu dan BPN Batu

admin

admin

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:53

985 | Bagikan

Sinergitas Pelayanan Hukum dalam MoU Kejari Batu dan BPN Batu

admin - Pemerintahan

Rabu, 10 Juli 2024 - 08:53 | 985

Kejari Batu dan BPN Batu tandatangani MoU untuk tingkatkan kualitas pelayanan hukum. Rabu (10/7/2024). (Doi Nuri)

Kota Batu, JN – Demi peningkatan mutu pelayanan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Didik Adyotomo SH MH, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu Eko Jauhari SH MKn tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelayanan hukum yang telah berakhir 2 tahun silam.

Kajari Batu melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Reynold kepada jurnalnusa.com mengatakan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), nota kesepakatan ini dibutuhkan sebagai sinergitas peningkatan pelayanan, pendampingan dan tindakan hukum.

"Moto kami adalah come to solution, artinya diminta ataupun tidaktidak, sebagai JPN kami memiliki fungsi pendampingan dan penindakan hukum. Pada poin inilah kenapa MoU ini menjadi penting," katanya.

MoU pelayanan hukum ini, disebutkan Reynold memiliki beberapa manfaat fungsi bagi BPN Batu; BPN Batu akan mendapatkan pendampingan hukum lebih kuat dan terstruktur dari Kejari Batu.

Selanjutnya, Kejari Batu berperan aktif mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah dalam tanah perdata dan tata usaha negara, agar dapat dilakukan tanpa hambatan.

Acap kali terjadinya sengketa hukum dalam hal perdata dan tata usaha negara yang menyangkut BPN, disebut Reynold akan teratasi dengan kolaborasi sistematis pasca MoU yang telah disepakati.

Plt Kepala Kantor BPN Batu melalui Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan Agus Setiawan Aprianto SSIT MH menyatakan, jika nota kesepakatan terkait pelayanan hukum bersama Kejari Batu sangat meringankan tugas BPN.

Pemberian penerangan dan informasi pertanahan kepada masyarakat, pemerintah dan swasta disebut Agus sebagai tugas dan fungsi BPN yang membutuhkan advokasi hukum.

"Kami berfungsi sebagai pengkoordinasian penelitian dan pengembangan; Pengkoordinasian pengembangan sumber daya manusia pertanahan; Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, perundang-undangan serta pelayanan pertanahan," jelas Agus. 

Dengan MoU ini Agus merasa mendatang BPN Batu lebih total dan tanpa beban menjalankan tugas kepercayaan dan pelayanan terhadap masyarakat. (*)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno