Dana Pokir Lima Unit Motor Trail dengan STNK Perorangan Tidak Serta Merta Pidana
Senin, 06 Juli 2026 - 21:50
Dana Pokir Lima Unit Motor Trail dengan STNK Perorangan Tidak Serta Merta Pidana
Senin, 06 Juli 2026 - 21:50 | 2062
Penyaluran Lima Motor Trail untuk BUMDes di Kota Batu, STNK atas nama perorangan. Selasa (07/07/2026). (Gemini AI)
KOTA BATU, jurnalnusa.com — Penyaluran bantuan berupa lima unit sepeda motor trail yang diduga bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Kota Batu menjadi sorotan publik.
Bantuan yang tercatat sebagai sarana dan prasarana pengembangan destinasi pariwisata untuk BUMDes Mayangsari, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, diduga justru diterbitkan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perorangan meskipun terdaftar dalam inventarisir lembaga.
Pengadaan lima unit sepeda motor Honda CRF150L itu didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu.
Berdasarkan dokumen pengadaan, program tersebut merupakan bantuan sarana dan prasarana pengembangan destinasi pariwisata bagi BUMDes Mayangsari.
Pengadaan diselesaikan pada 16 Desember 2025 dengan nilai usulan awal sebesar Rp193,5 juta dan realisasi anggaran mencapai Rp213,225 juta. Kendaraan tercatat diserahkan dalam kondisi off the road.
Dari sisi hukum, ketentuan mengenai kepemilikan administrasi kendaraan hasil pengadaan pemerintah tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun KUHAP.
Pengaturan yang menjadi acuan justru meliputi ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta administrasi registrasi kendaraan bermotor.
Apabila kendaraan dibeli menggunakan APBD dan diperuntukkan sebagai aset BUMDes, status kepemilikan administrasinya pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai penerima aset.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah, bukan dana yang dapat dikelola secara bebas oleh anggota DPRD.
Pelaksanaan program yang bersumber dari pokir tetap wajib mengikuti ketentuan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset pemerintah.
Senada dengan itu, KPK menegaskan setiap barang yang dibeli menggunakan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.
Meski demikian, kepemilikan STNK atas nama perorangan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dugaan pelanggaran pidana baru dapat dinilai apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, penguasaan aset untuk kepentingan pribadi, rekayasa administrasi, atau kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Batu, DPRD Kota Batu, maupun pengelola BUMDes Mayangsari terkait alasan penerbitan STNK kendaraan atas nama perorangan serta status penguasaan lima unit sepeda motor trail tersebut.
Setidaknya, berita ini dapat menjadi referensi berlandaskan pandangan Kementerian Dalam Negeri, agar para pembaca tidak mudah menghakimi hal-hal yang diisukan pidana. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Rio Mulyana Badia