Loading...

Pengunjung

Analisis Hukum: Peluang Penghapusan Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Relatif Kecil

admin

admin

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:38

2002 | Bagikan

Analisis Hukum: Peluang Penghapusan Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Relatif Kecil

admin - Opini

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:38 | 2002

Nando menyoroti polemik MBG dari kacamata hukum. Kamis (18/06/2026). (Lulud for JN)

Opini: 
Nando Yussele Mardika, Peneliti Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember.

KABUPATEN JEMBER, jurnalnusa.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menjadi perbincangan publik.

Selain dipandang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi peserta didik dan menekan angka stunting, program ini juga memunculkan berbagai perdebatan terkait efektivitas, tata kelola anggaran, hingga aspek konstitusional dalam pelaksanaannya.

Peneliti Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember, Nando Yussele Mardika, menilai bahwa secara hukum Program Makan Bergizi Gratis memang dapat diubah, direvisi, bahkan dihentikan.

Namun, peluang penghapusan total program tersebut dinilai relatif kecil karena telah memiliki landasan konstitusional dan kelembagaan yang kuat.

Menurut Nando, keberadaan MBG memiliki keterkaitan dengan sejumlah amanat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama yang berkaitan dengan hak atas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Program ini dapat dipandang sebagai instrumen negara dalam memenuhi hak warga negara atas pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, serta perlindungan terhadap anak,” ujarnya dalam kajian hukum yang disusun terkait masa depan kebijakan MBG.

Ia menjelaskan, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Selain itu, Pasal 31 ayat (3) juga mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang berkualitas.

Telah Memiliki Dasar Kelembagaan

Dari perspektif hukum administrasi negara, Nando menilai MBG tidak lagi sekadar program kebijakan biasa. Pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan institusionalisasi kebijakan secara serius.

Selain itu, program tersebut telah mendapatkan dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga keberadaannya memperoleh legitimasi politik dan hukum melalui persetujuan DPR dalam proses penganggaran.

“Ketika sebuah kebijakan telah memiliki lembaga pelaksana, struktur birokrasi, regulasi pendukung, dan dukungan anggaran, maka proses penghapusannya menjadi jauh lebih kompleks dibandingkan kebijakan yang masih bersifat programatik,” jelasnya.

Dalam kajiannya, Nando juga mengutip teori Stufenbau des Recht dari Hans Kelsen yang menyatakan bahwa keberlakuan suatu norma bergantung pada norma yang lebih tinggi.

Selama dasar hukum yang melandasi MBG masih berlaku, maka program tersebut tetap memiliki legitimasi hukum.

Tiga Hambatan Penghapusan MBG

Meski secara teoritis Presiden memiliki kewenangan untuk mengubah atau mencabut kebijakan pemerintahan, Nando menyebut terdapat setidaknya tiga hambatan utama apabila pemerintah ingin menghapus MBG secara total.

Pertama, prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Program yang telah menjangkau jutaan penerima manfaat dinilai telah menciptakan ekspektasi hukum dan sosial di masyarakat.

Kedua, perlindungan hak sosial dan ekonomi warga negara. Dalam perkembangan hukum konstitusi modern, negara tidak hanya dilarang melanggar hak warga negara, tetapi juga diwajibkan mengambil langkah progresif untuk mewujudkannya.

Ketiga, keterikatan pada mekanisme penganggaran negara. Karena pendanaan MBG berasal dari APBN, setiap perubahan mendasar terhadap program tersebut harus melalui proses politik anggaran bersama DPR.

“Penghapusan MBG bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kebijakan fiskal dan keputusan politik nasional,” katanya.

Uji Materi di Mahkamah Konstitusi Tidak Otomatis Menghapus Program

Nando juga menyoroti adanya permohonan uji materi terkait skema penganggaran MBG di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, penting dipahami bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menghapus program pemerintah.

Kewenangan MK hanya terbatas pada pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Jika permohonan dikabulkan, dampaknya lebih mungkin berupa perubahan mekanisme pembiayaan atau penyesuaian desain kebijakan, bukan penghentian program secara keseluruhan.

“Putusan MK tidak otomatis menghapus MBG. Yang mungkin terjadi adalah pemerintah diminta melakukan penyesuaian agar kebijakan tersebut tetap sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional,” ujarnya.

Kritik Tetap Perlu Menjadi Bahan Evaluasi

Pada sisi lain, Nando mengakui bahwa MBG masih menghadapi sejumlah kritik, mulai dari efektivitas penggunaan anggaran, tata kelola program, hingga ketepatan sasaran penerima manfaat.

Menurutnya, berbagai kritik tersebut penting sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki kualitas pelaksanaan program. Namun, kritik yang berkembang saat ini lebih banyak mengarah pada kebutuhan reformasi kebijakan, bukan penghapusan program secara total.

“Perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, transparansi anggaran, serta penataan kelompok penerima manfaat merupakan langkah yang lebih realistis dibandingkan penghentian program,” katanya.

Reformasi Dinilai Lebih Mungkin Dibanding Penghapusan

Berdasarkan analisis hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Nando menyimpulkan bahwa skenario paling realistis bagi Program Makan Bergizi Gratis adalah reformasi kebijakan, bukan penghapusan.

Legitimasi konstitusional, keberadaan lembaga pelaksana, dukungan APBN, serta besarnya jumlah penerima manfaat menjadi faktor yang membuat program tersebut sulit dihentikan secara total.

“Mendatang, masa depan MBG lebih mungkin ditentukan oleh proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan daripada penghapusan. Reformasi tata kelola dan penguatan akuntabilitas menjadi kunci agar tujuan program dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya. (**)

Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri

DISCLAIMER OPINI
Setiap artikel opini yang dimuat di jurnalnusa.com⁠� merupakan pandangan, pemikiran, analisis, dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap, pandangan, kebijakan, maupun pendirian redaksi jurnalnusa.com

Redaksi jurnalnusa.com memberikan ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat kepada para penulis dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum, etika jurnalistik, serta norma yang berlaku.

Segala konsekuensi hukum yang timbul akibat isi artikel opini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

Apabila terdapat keberatan, koreksi, atau hak jawab terkait isi artikel opini yang dimuat, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan kepada redaksi sesuai mekanisme yang berlaku untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.