Usaha Minuman Fermentasi Beralkohol Oknum Petinggi Partai di Kota Batu Berurusan Hukum
Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:27
Usaha Minuman Fermentasi Beralkohol Oknum Petinggi Partai di Kota Batu Berurusan Hukum
Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:27 | 1101
Kapolres Batu pimpin pers rilis ungkap kasus usaha minuman fermentasi beralkohol milik salah satu petinggi partai. Selasa (20/8/2024). (Doi Nuri/JN).
Kota Batu, JN – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi didampingi Satres Narkoba, rilis ungkap kasus produksi miniman fermentasi beralkohol dihadapan awak media, Selasa (20/8/2024).
Dalam penyampaiannya, Andi menyebut bahwa home industri yang memproduksi minuman beralkohol tersebut tidak mengantongi izin selama 7 tahun menjalankan usahanya.
"Petugas kami dari Satres Narkoba berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini," terang dia.
Pemilik usaha berinisial PA, merupakan salah satu petinggi partai politik di Kota Batu, digrebek tempat usahanya oleh Satres Narkoba Polres Batu pada Jumat 2 Agustus 2024,sekira pukul 14.30
Terkait tidak ditahannya PA, Andi mengungkapkan jika pihaknya akan merumuskan dan memastikan hukuman terhadap terduga pelaku, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, semua barang bukti akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.
Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno