Sidang Ke 2 Kasus Puskesmas Bumiaji TA 2021, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU
Selasa, 02 April 2024 - 05:37
Sidang Ke 2 Kasus Puskesmas Bumiaji TA 2021, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU
Selasa, 02 April 2024 - 05:37 | 548
Kuasa hukum DA dan ADP tolak dakwaan JPU dalam sidang kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji. Selasa (2/4/2024). (Kayat for JN)
Kota Surabaya, JN – Kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun anggaran (TA) 2021, memasuki agenda sidang ke 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya, pada agenda sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Batu) membacakan dakwaan kepada terdakwa DA dan ADP. Selasa (26/3/2024) lalu.
Terdakwa DA sebagai Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum K & K And Partners, Kayat Harianto SH menolak dakwaan JPU.
"Dakwaan sesuai Pasal 143 KUHAP harus dibatalkan atau batal demi hukum, karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair," kata dia.

Kerugian negara yang dituduhkan dalam dakwaan, disebut Kayat masih sumir karena yang men-declare, bukan BPK RI sebagai lembaga resmi, namun adanya peran ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.
"Aneh, dakwaan kerugian negara terdakwa DA atau ADP sama-sama senilai Rp197 juta, yang men-declare bukan BPK tapi didasarkan atas hasil audit kata ahli dari PT swasta di Malang," papar adik mantan Wakil Wali Kota Batu itu.
Tim kuasa hukum terdakwa DA yang lain, Kriswanto SH menganggap aneh ketika DA didakwa setelah menerima SPK No.: 760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, dengan 2 pekerjaan yang berbeda yaitu Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji dan Pembangunan Gudang Obat Puskesmas Batu.
"Eksepsi kami yang lain, adalah jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan. Karena faktanya ada 1 SPK yang dibuat pada tanggal dan nomor SPK yang sama, tapi lokasinya berbeda. Pengawasan di Puskesmas Batu dan di Puskesmas Bumiaji," tambah Kayat lagi.

Terdakwa ADP SH selaku kontraktor pelaksana, melalui kuasa hukumnya Ari Hariadi menambahkan, bahwa dengan mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair berarti dakwaan JPU dikategorikan obscuur libbeli.
"Tanpa janjian, kedua tim kuasa hukum bisa sepakat bahwa dakwaan JPU terhadap kedua klien kami adalah obscuure libelli atau kabur karena telah mempadukan delik dakwaan primer dan subsidair," kata Ari Hariadi.
Merespon pernyataan kuasa hukum 2 terdakwa, Kasi Intel Kejari Batu Muhammad Januar Ferdian SH MH menyatakan akan memberikan jawaban resmi melalui pers rilis.

"Jawaban kami izin saya rilis ya Mas?," ungkap Januar kepada jurnalnusa.com saat melakukan upaya konfirmasi atas pernyataan kuasa hukum para terdakwa.
Sebagai informasi, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hati Selasa, (16/4/2024) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi (nota keberatan) tim kuasa hukum terdakwa.
"Sidang berikutnya, Selasa, (16/4/2024), agenda tanggapan JPU," ujar Ketua Majelis Darwanto SH MH yang sepakati juga oleh 2 Hakim Anggota Alex Cahyono SH MH dan Arief Agus Nindito SH MHum. (**)
Pewarta: Maria Ulfa
Editor: Doi Nuri