Loading...

Pengunjung

Sidang Ditunda, Korban Pemalsuan Merk Kecewa Terdakwa Tidak Hadir

admin

admin

Selasa, 07 November 2023 - 01:50

841 | Bagikan

Sidang Ditunda, Korban Pemalsuan Merk Kecewa Terdakwa Tidak Hadir

admin - Hukum-Kriminal

Selasa, 07 November 2023 - 01:50 | 841

Penundaan sidang lanjutan kasus pemalsuan merk dan izin edar ditunda, korban kecewa. Selasa (7/11/2023). (Utcok for JN)

Kota Surabaya, JN – Kekecewaan kembali dirasakan oleh korban pemalsuan merk dan izin edar, Nadia Dwi Kristanto akibat penundaan sidang tanpa hadirnya terdakwa Ivan Kristanto.

Melalui kuasa hukum Nadia, Utcok Jimmi Lamhot SH menyampaikan kekecewaannya, setelah menunggu lamanya persidangan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun justru mendapat informasi sidang ditunda.

"Tidak ada penundaan dalam persidangan, jadi membuat klien kami sebagai korban merasa seperti penegakkan hukum tidak ditegakkan,"kata pengacara Utcok dihadapan wartawan didampingi tim dan korban, saat didepan ruang sidang sari 3, Senin (6/11/2023) kemarin.

Jimmi Lamhot menegaskan jika prosedur penundaan sidang resmi terdakwa, jaksa dan hakim harus datang di ruang sidang terlebih dahulu.

"Harus resmi, Penundaan sidang itu jaksannya, hakimnya, maupun terdakwa harus datang, Itu realitanya karena itu aturan hukumnya dari kitab undang-undang hukum acara pidananya," tegas dia.

Ia lantas mengungkapkan jika terdakwa dalam status tidak ditahan, sehingga kemungkinan hal serupa akan kembali terjadi.

"Saya juga menyesalkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim hanya memberikan tuntutan terhadap terdakwa sangat ringan hanya selama 4 bulan," imbuh dia.

Utcok menjabarkan, menurut pada Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 ancamannya maksimal 15 Tahun, maka tuntutan jaksa patut dipertanyakan.

"Tuntutan 4 bulan ini sungguh tidak masuk akal, di pasal 197 itu kan ada maksimalnya tapi tidak ada minimum. Keadilan penegakkan hukum tidak sesuai, kami berharap hakim dapat memutus lebih adil," harapnya.

Terpisah, Farida Hariani selaku penuntut umum saat dikonfirmasi, melalui jaringan celluler pribadinya terkait sidang agenda putusan yang batal digelar, mengatakan ditunda karena hakim cuti.

“Sidang tidak jadi digelar karena hakimnya cuti selama 2 pekan,” respon dia.

Sebagai informasi, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi, usai tidak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya.

Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia. (**)

Pewarta: Kontributor Surabaya
Editor: Doi Nuri