Program SAB Kejari Batu Selamatkan Uang Negara Rp356 juta
Kamis, 23 Mei 2024 - 05:51 | 823
Kejari Batu pulihkan Rp356 juta tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dalam sehari melalui Program SAB. Kamis (23/5/2024). (Doi Nuri/JN)
Kota Batu, JN – Terobosan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dengan Program 'Saatnya Adhyaksa Bereaksi' terbukti efektif. Kerugian negera sebesar Rp356.064.317 dari tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menariknya, tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh badan usaha di Kota Batu dalam waktu sehari, seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo SH MH melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Reynold SH MH.
Reynold mengatakan, ada 8 badan usaha di Kota Batu yang menunggak pembayaran hak tenaga kerja mereka, dan semuanya telah dilakukan proses penyelidikan.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Reynold memastikan, jika langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan semua persoalan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dengan cara humanis.
"Kami sebagai JPN melakukan pendekatan humanis. Alhamdulillah hanya dalam waktu sehari saja tunggakan tersebut dapat dilunasi," imbuh Reynold.
Reynold menegaskan, pelaku usaha berkewajiban membayar iuran BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang BPJS. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan turun ke lapangan untuk memeriksa sekaligus melakukan sosialisasi. Jika ada perusahaan atau badan usaha yang nakal dan membandel tidak melakukan pembayaran kewajibannya, kami akan tindak lanjuti," pungkas Reynold. (*)
Pewarta: Doi Nuri
Editor: Buang Supeno