Loading...

Pengunjung

Pengguna Plat Nomor Palsu Demi Konten TikTok Diamankan Polresta Malang

admin

admin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:48

1320 | Bagikan

Pengguna Plat Nomor Palsu Demi Konten TikTok Diamankan Polresta Malang

admin - Hukum-Kriminal

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:48 | 1320

Pelaku kendaraan BMW putih yang menggunakan plat nomor palsu N 3 NEN. Sabtu, (15/2/2025). (Heru for JN)

Kota Malang, JN – Seorang mahasiswi di Kota Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya menggunakan plat nomor kendaraan tidak senonoh viral di media sosial.

Kejadian ini terekam CCTV di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, dan menjadi perhatian publik. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, menyampaikan bahwa Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, telah memerintahkan jajarannya untuk segera menangani kasus tersebut.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan terhadap kendaraan BMW putih yang menggunakan plat nomor palsu N 3 NEN. 

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, nomor kendaraan asli yang terdaftar adalah N 1688 ABG.

Polisi bergerak cepat dengan menganalisis rekaman CCTV, melacak akun media sosial terkait, serta berkoordinasi dengan masyarakat untuk menemukan pemilik kendaraan. 

“Berkat kerja sama dengan berbagai pihak, kami berhasil mengidentifikasi pengendara dan kendaraan tersebut. Pemiliknya bersikap kooperatif dan bersedia hadir untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol Agung. 

Dalam kasus ini, pengemudi berinisial RS (21), yang diketahui sebagai seorang mahasiswi di Malang, mengakui kesalahannya.

Ia mengungkapkan bahwa plat nomor tersebut dibuat hanya untuk keperluan konten TikTok, tetapi ia lupa mencopotnya sebelum berkendara di jalan raya. 

"Saya tidak sengaja membawanya ke jalan. Itu awalnya hanya untuk kebutuhan konten video sinematik dan jedag-jedug di TikTok," ungkapnya. 

Pihak kepolisian menindak RS dengan tilang berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini juga sejalan dengan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang tengah berlangsung. 

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum demi popularitas di dunia maya. (**)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri