Loading...

Pengunjung

MA Tolak Kasasi Bank Jatim Batu, Sertipikat Korban Belum Juga Dikembalikan

admin

admin

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:20

1336 | Bagikan

MA Tolak Kasasi Bank Jatim Batu, Sertipikat Korban Belum Juga Dikembalikan

admin - Hukum-Kriminal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:20 | 1336

Suliono SH MKn and Partners selaku kuasa hukum korban. Sabtu (11/1/2025). (Doi/JN)

Kota Batu, JN – Upaya kasasi yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim Cabang Kota Batu, pada kasus perdata, telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, gugatan hukum dilakukan oleh Suliono SH MKn and Partners untuk mengambil hak Almarhum Yoyok dan Ngatemoen dalam urusan sertipikat tanah yang dikuasai Bank Jatim Cabang Batu.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 124/Pdt.G/2023/PN Mlg pada 23 Mei 2023 silam.

Selanjutnya pada 3 April 2024 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Malang memutuskan bahwa perjanjian kredit antara Bank Jatim Cabang Batu dan PT Adhitama Global Mandiri tidak sah.

PN Malang kala itu juga memerintahkan kepada Bank Jatim agar mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Galuh dan Ngatemoen.

Tidak serta merta menerima keputusan PN Malang, Bank Jatim Cabang Batu justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, teregister dengan Nomor 346/PDT/2024/PT.SBY

Sayangnya, keputusan dari PT Surabaya justru memperkuat keputusan awal dari PN Malang. Masih melakukan perlawanan, Bank Jatim Cabang Batu kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Melalui keputusan Nomor 5337 K/Pdt/2024 dan disampaikan kepada Suliono and Partners pada 7 Januari 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi Bank Jatim Cabang Batu, dan mewajibkan mereka membayar biaya perkara kasasi.

Menyikapi sikap 'alot' dari pihak Bank Jatim, Suliono memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pihak Bank Jatim Cabang Batu untuk segera mengembalikan 2 SHM.

"Demi hak klien kami, sikap tegas akan kami ambil jika dalam 2 pekan Bank Jatim Cabang Batu tidak juga mengembalikan SHM klien kami," tegas dia.

Tindakan tegas yang dimaksud Suliono adalah dengan mengajukan permohonan eksekusi dan sita jaminan terhadap aset milik Bank Jatim Cabang Batu.

Sementara itu, Farhan Faelani SH menambahkan, dengan adanya keputusan dari MA ini, maka Bank Jatim bersedia memulihkan hak kliennya sepenuhnya.

"Secara hukum pidana kami sudah menang, pada ranah perdata mulai dari PN, PT hingga MA juga menguatkan hak klien kami, mau menunggu apa lagi? SHM harus dikembalikan," ungkapnya.

Farhan berharap, setelah proses panjang sejak 2023, kiranya telah sampai pada puncaknya yakni keputusan MA yang menguatkan hak 2 kliennya.

Tim kuasa hukum Galuh (istri almarhum Yoyok dan Ngatemoen) dari Suliono SH Mkn and Partners yakni Jumadi Arahan SH MH, Farhan Faelani SH dan Sigit Rahmantoro SH MH akan menuntaskan perjuangan pemulihan hak pemilik SHM. (*)

Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi. Nuri