Lagi! Penyelewengan Profesi Wartawan Kembali Terjadi, 5 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 11 Maret 2025 - 13:17
Lagi! Penyelewengan Profesi Wartawan Kembali Terjadi, 5 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 11 Maret 2025 - 13:17 | 1276
Polres Malang amankan 5 terduga tersangka pemerasan berkedok wartawan. Selasa (11/3/2025). (Humas Polres Malang for JN)
Kabupaten Malang, JN — Polres Malang melalui Satreskrim amankan 5 orang yang diduga melakukan pemerasan, berkedok wartawan.
Klaim profesi jurnalisme untuk melancarkan aksi pemerasan pada awal tahun 2025 ini, sebelumnya terjadi di Kota Batu yang kini kasusnya telah masuk tahap 2 P-21 di Kejaksaan Batu.
Sementara peristiwa di Kabupaten Malang ini, petugas Polres Malang berhasil membekuk tersangka, setelah 5 orang ini melakukan upaya intimidasi dan pemerasan kepada Lovanda Giovan D, pemilik kafe pada Rabu, 5 Maret 2025, sekira pukul 21.00 WIB.
Semua terduga pelaku melakukan tindakan pemerasan terhadap pemilik usaha kafe, PGP Coffee, yang berada di Desa Talangagung Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pelaku pemerasan adalah N asal Wlingi, Kabupaten Blitar, bersama empat orang anggota komplotannya.
Masing-masing, MH dan MR, keduanya asal Kepanjen, Kabupaten Malang, dan AK, yang juga berasal dari Blitar. Satu orang membantu sebagai sopir, asal Pakisaji Kabupaten Malang.
Modusnya, mereka merasa keracunan setelah meminum kopi dari kafe tersebut. Dan, akhirnya mengintimidasi dan menakut-nakuti korban,” terang Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat ungkap kasus di Polres Malang, Selasa (11/3/2025).
Dari barang bukti dan pengembangan penyidikan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang hasil kejahatan lainnya.
Barang bukti ini iduga didapatkan dari tindak pidana sebelumnya, dengan korban pemilik ternak di Wonosari, Kabupaten Malang.
“Ada dugaan, perkara yang dilakukan pelaku juga dilakukan di beberapa tempat lain. Kami terus lakukan pengembangan, sebab kejahatan pelaku sangat sistematis, didukung sarpras yang disiapkan, dan dilakukan berkelompok,” kata Kompol Bayu Halim.
Kasat reskrim Polres Malang, AKP Mochamad Nur mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka, dengan mendatangi pemilik usaha dengan mengaku sebagai anggota LSM maupun anggota pers.
Mereka kemudian menyampaikan adanya kekurangan ataupun kesalahan usaha yang dijalankan korban.
“Kronologinya para terduga tersangka mendatangi tempat usaha korban, dan menceritakan merasa mual atau keracunan. Lalu, korban menunjukkan kopi kemasan yang diproduksinya, namun tanpa izin edar. Kesempatan inilah yang digunakan pelaku mengintimidasi dan memeras korban,” ungkapnya.
Pelaku kemudian menakut-nakuti korban terkait perizinan usahanya dan bisa membantu menguruskan. Lalu, akhirnya meminta nominal uang yang harus diberikan.
“Pelaku juga menyebut membuat laporan pengaduan dengan tembusan ke Krimsus Polda Jatim, tapi tidak pernah dikirimkan. Hanya, untuk menakut-nakuti korban pemilik kafe. Awalnya meminta Rp500 juta, turun 300 juta, 100 juta, 50 juta, akhirnya menerima hanya Rp7 juta,” ungkap AKP M Nur.
Dari hasil penangkapan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 juta dalam tas pimpinan komplotan yang belum dibagi.
Selain itu, juga disita dokumen surat dan tanda pengenal atas nama tersangka pelangku dari lembaga juga kartu pers yang asli tapi palsu (aspal).
Atas tindakan ini, 5 tersangka terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Lantas Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat dan kata bohong supaya orang menyerahkan barang. Ancaman atas kejahatan pelaku 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (**)
Pewarta: Rendi Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri