Dugaan Mafia Tanah Kembali Mencuat, Notaris di Malang Dilaporkan atas Pemalsuan Akta
Kamis, 08 Januari 2026 - 11:12
Dugaan Mafia Tanah Kembali Mencuat, Notaris di Malang Dilaporkan atas Pemalsuan Akta
Kamis, 08 Januari 2026 - 11:12 | 1349
Ilustrasi praktik mafia tanah. Kamis (8/1/2026). (Freepik)
KABUPATEN MALANG, jurnalnusa.com — Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Malang, melibatkan oknum notaris, berinisial SE.
Terduga pelaku telah dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah dan penggelapan uang, yang diduga merugikan pemilik sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5112 atas nama Herry Wiyono.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm selaku kuasa hukum korban.
Kuasa hukum pelapor, Leo A Permana SH MHum menegaskan, bahwa pihaknya mendorong kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan penerbitan dokumen resmi negara.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata, tetapi menyangkut dugaan tindak pidana serius berupa pemalsuan akta otentik. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Malang untuk mengusut perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Leo dalam keterangan pers, Kamis (8/1/2026).

Sebelum menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan berbagai upaya, termasuk melaporkan persoalan ini ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang.
Bahkan upaya Restorative Justice di Polres Malang pada Desember 2025 lalu juga sudah dilewati. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
Oknum notaris yang dilaporkan diduga menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta Akta Kuasa Untuk Menjual tanpa sepengetahuan dan kehadiran pemilik sah tanah.
Leo menyebut kasus ini sebagai tindakan yang serius dan berani, karena menyangkut penerbitan akta otentik tanpa prosedur hukum yang semestinya.
“Klien kami tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Tidak pernah menghadap notaris, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, dan tidak pernah menerima uang pembayaran. Namun tiba-tiba muncul PPJB dan AJB yang dibuat di hadapan notaris,” ujar Leo.

Kasus ini bermula ketika Herry Wiyono didatangi oleh pihak ketiga yang mengaku telah membeli sebidang tanah seluas 267 meter persegi di wilayah Madyopuro, Kota Malang, berdasarkan akta yang disebut-sebut dibuat di kantor notaris terlapor.
Leo menegaskan, hingga saat ini sertifikat asli SHGB No. 5112 masih berada dalam penguasaan kliennya, sehingga memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen dan penggelapan dana hasil transaksi jual beli tanah.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan diungkapkan oleh kuasa hukum lainnya, Friska S Ambarwati SH. Menurut hasil penelusuran tim hukum, objek tanah yang sama diduga telah “dijual” kepada lebih dari satu pihak.
“Kami menemukan indikasi bahwa tanah klien kami juga diproses penjualannya kepada pihak lain, masing-masing berinisial RD dan S. Ini merupakan dugaan praktik penjualan ganda yang sangat merugikan dan berpotensi melanggar hukum pidana,” tegas Friska.
Atas perbuatan tersebut, pihak pelapor menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat dan akta otentik.
“Sangat disayangkan tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Karena tidak ada kejelasan dan transparansi, kami meminta kepolisian mengusut tuntas perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain atau oknum PPAT lainnya,” lanjut Friska.

Selain pasal pemalsuan, pelapor juga mendorong penyidik menerapkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Oknum notaris tersebut juga berpotensi dijerat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, karena diduga menggunakan data identitas klien tanpa izin.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Malang. Pihak pelapor berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pembuat akta tanah agar menjalankan tugas secara profesional, beretika, dan sesuai hukum yang berlaku.
Friska juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan properti.
“Pastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, hadiri langsung penandatanganan akta, dan jangan ragu melakukan pengecekan keabsahan dokumen ke instansi berwenang. Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan pertanahan,” pungkas Friska.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, notaris SE mengaku masih akan koordinasi dengan lawyernya.
Namun dia sempat menyebutkan sudah memiliki itikad baik dengan menjanjikan uang milik Herry Wiyono kembali.
“Dalam proses klarifikasi sudah saya sampaikan tapi pak Herry nggak mau,” katanya dalam sambungan telepon.
Sebagai informasi, Herry Wiyono menunjuk tiga kuasa hukum dalam perkara ini, yakni Leo A Permana SH MHum, lalu Friska S Ambarwati SH dan Dhaniar I Cleo Vardin SH dari Kantor Hukum Leo & Associates Law Firm. (*)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri