Loading...

Pengunjung

Delik Unsur Kesengajaan, Pemilik dan Sopir Bus yang Tewaskan 4 Orang di Kota Batu Resmi Tersangka

admin

admin

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:19

1592 | Bagikan

Delik Unsur Kesengajaan, Pemilik dan Sopir Bus yang Tewaskan 4 Orang di Kota Batu Resmi Tersangka

admin - Hukum-Kriminal

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:19 | 1592

Kapolres Batu dalam pers release kasus kecelakaan bus pariwisata yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia di Kota Batu. Jumat (17/1/2025). (Doi/JN)

Kota Batu, JN – Lanjutan penegakan hukum atas peristiwa kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans yang menewaskan 4 orang, dan menyebabkan 11 orang lainnya luka-luka disampaikan secara terbuka oleh Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata.

Dalam pers release yang digelar di Comand Center Polres Batu, Jumat (17/1/2025) sore, AKBP Andi mengatakan jika Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, selalu pemilik bus pariwisata dengan nomor polisi DK-7942-GB juga dinyatakan bersalah.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur telah menetapkan MAS (30), asal berasal dari Bekasi, Jawa Barat selaku sopir bus pariwisata Sakhindra Trans sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu.

Pemilik bus pariwisata Shakindra Trans adalah pria berinisial (33) yang merupakan warga Bali itu, dijerat Pasal 315 Ayat (1) jo Pasal 311 Ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau Pasal 359 atau 360 KUHP.

"Dari hasil lidik, yang kemudian meningkat menjadi sidik, dinyatakan saudara RW lalai, karena kurang memperhatikan perawatan kendaraan dan tidak melakukan pengujian KIR secara berkala," jelas Kapolres Batu.

Terkait pasal yang diberlakukan kepada terduga tersangka, AKBP Andi menjelaskan jika pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Izin trayek tidak ada, dan berdasarkan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021, PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki izin trayek penyelenggaraan angkutan," imbuh Andy.

Andy menegaskan, hasil gelar perkara memaparkan jika bus Sakhindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas namun tidak memiliki izin trayek, dan tidak melakukan pembaruan uji KIR.

"Legalitas PT Sakhindra Cemerlang Wisata lengkap. nomor 154 tanggal 25 Oktober 2024 yang berkedudukan di Kota Denpasar dan bergerak dalam bidang angkutan wisata," ungkapnya.

Kendati demikian, atas kelalaian memperhatikan kelayakan kendaraan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, menjelaskan bahwa fungsi pengereman tidak baik.

"Kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata. Lalu kondisi indikator tekanan rem angin serta unjuk kerja sistem rem angin juga tidak baik, dan tidak ada sisa angin yang dilakukan dengan pemeriksaan penekanan pedal rem," pungkasnya. (*)

Pewarta: Ayu Nadya Sukma
Editor: Doi Nuri