Loading...

Pengunjung

Dekan Fakultas Hukum Unmer Madiun Buka Suara Terkait Gugatan Ratusan Juta Kepada Tukang Sayur

admin

admin

Jumat, 07 Februari 2025 - 17:47

1225 | Bagikan

Dekan Fakultas Hukum Unmer Madiun Buka Suara Terkait Gugatan Ratusan Juta Kepada Tukang Sayur

admin - Hukum-Kriminal

Jumat, 07 Februari 2025 - 17:47 | 1225

Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun Dr. Sigit Sapto Nugroho. Sabtu (8/2/2025). (RM for JN)

Kabupaten Magetan, JN – Sekira sepekan terakhir, jagad media sosial Tik-tok dihebohkan dengan sikap seorang laki-laki bernama Bitner Sianturi yang menggugat 2 orang tukang sayur.

Bukan hanya 2 tukang sayur saja, Kepala Desa Pesu Gondo dan 2 orang perangkat desa bernama Mulyono dan Yuni Setiawan juga turut menjadi tergugat.

Gugatan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, karena penggugat menuding aktivitas pedagang sayur keliling tersebut sebagai penyebab sepinya toko milik Bitner yang berakibat pada kerugian finansial.

Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang perdana kasus gugatan seorang warga Desa Pesu Bitner Sianturi terhadap dua orang pedagang sayur keliling, pada Rabu 5 Februari 2025 lalu. 

Sidang yang berlangsung di ruang Chandra PN Magetan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Rintis Chandra dengan didampingi oleh dua hakim anggota.

Sidang dihadiri oleh penggugat, yakni Bitner Sianturi pemilik toko sembako di Desa Pesu, serta tergugat Kepala Desa Pesu Gondo. Dua orang perangkat Desa Mulyono dan Yuni Setiawan dan dua  orang pedagang sayur keliling, Suwarno dan Wiyono.
 

Melansir Radar Madiun, tergugat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa kegiatan jual beli yang dilakukan adalah bagian dari persaingan usaha yang sehat dan sah secara hukum.

"Klien kami hanya mencari nafkah dengan berjualan sayur seperti yang sudah dilakukan selama ini. Tidak ada niatan untuk merugikan pihak lain. Pembeli memiliki kebebasan untuk memilih di mana mereka berbelanja" paparnya.

Perlu diketahui, tuntutan dari penggugat adalah minta ganti rugi ratusan juta, dianggap sangat tidak masuk akal juga bagi seseorang yang hanya sebagai tukang sayur.

Namun dalam mediasi awal, nominal tuntutan berubah jadi Rp10 juta. Para kuasa hukum tergugat, berharap dengan waktu mediasi yang diberikan pengadilan lebih kurang seminggu mendatang, masalah tuntutan ganti rugi sudah ada titik temunya. 

Praktisi hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun Dr Sigit Sapto Nugroho memberikan komentarnya tentang kasus di Desa Pesu. Ia menjelaskan, prinsipnya setiap orang boleh berusaha.
 

"Itu merupakan bagian dari perlindungan HAM sepanjang tidak melanggar hukum dan merugikan orang lain," tegasnya.

Karena berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Ketika disinggung tentang keberhasilan gugatan perdata ini, Dr Sigit menjelaskan, bila sampai pada persidangan tentunya akan sangat ditentukan pembuktian.

Menurut Sigit, jenis alat bukti perdata: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat dan keterangan ahli.

"Kekuatan alat bukti berbeda.  Akta otentik, pengakuan dan sumpah merupakan pembuktian sempurna sementara kekuatan pembuktian alat bukti dan persangkaan menjadi kewenangan hakim," terangnya.

Ia juga mengatakan, sebaiknya diupayakan penyelesaian melalui mediasi sehingga dicapai kesepakatan bersama (win-win solution) secara kekeluargaan.

"Ini akan jauh lebih bisa diterima para pihak dari pada jalur litigasi (hukum) yang akan menguras tenaga, fikiran dan tentu biaya," pungkasnya. (**)

Pewarta: Doi Nuri
Editor: Redaksi