Loading...

Pengunjung

Bea Cukai Malang Cegah Pengiriman Rokok Ilegal, Sopir Kabur!

admin

admin

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56

1347 | Bagikan

Bea Cukai Malang Cegah Pengiriman Rokok Ilegal, Sopir Kabur!

admin - Hukum-Kriminal

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:56 | 1347

Penggagalan pengiriman rokok ilegal oelh Bea Cukai Malang. Kamis, (13/2/2025). (Bea Cukai Malang).

Kota Malang, JN – Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Pada agenda tersebut, petugas Bea Cukai mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah mobil barang berwarna abu-abu.

Namun, sopir kendaraan tersebut melarikan diri saat hendak diamankan.

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal, khususnya di wilayah Kepanjen hingga arah Blitar.

Hasilnya, kendaraan yang dicurigai ditemukan di daerah Sumberpucung. Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. 

Saat proses pemeriksaan, sopir kendaraan tiba-tiba melarikan diri dan meninggalkan mobil beserta muatannya. Upaya pengejaran dilakukan oleh Tim Bea Cukai Malang dibantu warga sekitar, namun pelaku berhasil kabur. 

Petugas kemudian memeriksa isi kendaraan dan menemukan 6.700 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan merek SA dan SB. Total barang bukti yang diamankan mencapai 134.000 batang rokok ilegal. 

Seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk proses lebih lanjut.

Diperkirakan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp198.990.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp99.964.000. 

Bea Cukai Malang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. (**)

Pewarta : Zara Putri Islamia Aiska
Editor : Doi Nuri