Satlantas Polres Batu Sosialisasikan Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Bulan Kelahiran
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:05
Satlantas Polres Batu Sosialisasikan Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Bulan Kelahiran
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:05 | 1152
Sosialisasi terkait perubahan masa berlaku SIM dilakukan di Satpas SIM Polres Batu. Kamis (23/10/2025). (ADV)
Kota Batu, JN — Polres Batu melalui Satlantas unit Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) sosialisasikan perubahan masa berlaku SIM.
Seperti dilansir dari surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM bergantung pada tanggal pencetakan tidak lagi berpatokan pada tanggal kelahiran.
Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim STrK SIK mengatakan jika SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang.
Jika terlambat, pemiliknya harus membuat SIM baru, melalui tes tulis dan praktik.
"Sekarang masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM,” ujar AKP Kevin.
Seperti tertuang dalam pasal 1 nomor (23) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor dapat disebut sebagai 'pengemudi' ketika sudah memiliki SIM.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM variatif tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar ialah Rp 80.000. Sementara untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D," papar dia.
Terkait perubahan ini, petugas di Satpas SIM Polres Batu diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, baik melalui medsos atau secara langsung.
"Ketentuan baru ini diberlakukan sejak bulan Oktober 2019 lalu. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti, kalau telat akan mengikuti proses pembuatan SIM baru,” imbau dia. (ADV)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri