Loading...

Pengunjung

Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Khusus, Siapkan Penataan Kawasan Sirip Menuju Malioboro Full Pedestrian

admin

admin

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

1701 | Bagikan

Pemkot Yogyakarta Bentuk Tim Khusus, Siapkan Penataan Kawasan Sirip Menuju Malioboro Full Pedestrian

admin - Advertorial

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33 | 1701

Penataan kawasan sirip Malioboro sebagai langkah awal mewujudkan kawasan full pedestrian di Jalan Malioboro. Jumat (25/07/2027). ADV)

DI YOGYAKARTA, jurnalnusa.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta segera membentuk tim khusus untuk menyusun penataan kawasan sirip Malioboro sebagai langkah awal mewujudkan kawasan full pedestrian di Jalan Malioboro.

Tim tersebut dijadwalkan mulai bekerja pada pekan ini dengan mengkaji kondisi dan kebutuhan masing-masing kawasan sirip yang terhubung dengan Malioboro.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan kajian dilakukan karena setiap kawasan sirip memiliki karakteristik dan persoalan yang berbeda sehingga memerlukan solusi yang disusun secara komprehensif.

Berbagai aspek akan menjadi perhatian, mulai dari ketersediaan jalur putar balik kendaraan hingga kantong parkir.

"Setiap sirip punya persoalan masing-masing. Misalnya apakah tersedia jalur putar balik kendaraan, bagaimana ketersediaan kantong parkir, itu semua harus dikaji," ujar Hasto, Kamis (23/7/2026).

Selain aspek lalu lintas, Pemkot Yogyakarta juga akan membahas kebutuhan aktivitas masyarakat agar tetap berjalan lancar setelah penerapan kawasan bebas kendaraan.

Pembahasan mencakup akses kendaraan menuju hotel, toko, distribusi barang (loading), hingga aktivitas mengantar anak ke sekolah pada pagi hari.

"Kita rapat satu per satu sirip itu. Keputusannya harus jelas bagaimana penataannya, termasuk loading hotel, toko-toko, dan aktivitas mengantar anak sekolah. Semua itu menjadi pertimbangan," katanya.

Hasto menjelaskan, pembahasan penataan akan dilakukan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan kajian terhadap empat kawasan sirip sebelum dilanjutkan ke empat kawasan sirip lainnya.

"Empat sirip dulu kita putuskan, kemudian empat sirip berikutnya. Harapannya seluruh sirip bisa memiliki keputusan penataan yang jelas," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa konsep awal penataan Malioboro menempatkan Jalan Malioboro sebagai jalur utama, sedangkan kendaraan diarahkan masuk melalui jalan-jalan sirip, seperti Dagen dan Pajeksan, untuk kemudian parkir di kawasan tersebut.

Menurut Sultan, apabila Malioboro diterapkan sebagai kawasan penuh pedestrian, kendaraan harus masuk melalui jalan sirip, berhenti di kantong parkir, lalu pengunjung melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju Malioboro.

Setelah selesai beraktivitas, kendaraan keluar melalui jalur sirip yang telah ditetapkan.

"Dulu konsepnya Malioboro menjadi jalur utama. Dari Malioboro orang baru belok ke Dagen, Pajeksan, dan sebagainya. Kalau nanti Malioboro ditutup untuk kendaraan, maka kendaraan masuk lewat Dagen atau Pajeksan, parkir di sana, lalu berjalan ke Malioboro. Setelah selesai, keluarnya juga melalui jalur sirip," jelas Sultan.

Ia menegaskan, keberadaan kantong parkir menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung keberhasilan kebijakan kawasan penuh pedestrian.

Namun, penyediaan fasilitas parkir tidak harus sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.

Sri Sultan membuka peluang bagi pihak swasta maupun pemilik lahan kosong di sekitar Malioboro untuk mengembangkan area parkir atau membangun gedung parkir.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi parkir di badan jalan sehingga sirkulasi lalu lintas di kawasan sekitar Malioboro tetap berjalan dengan baik.

"Di sana masih ada rumah-rumah kosong. Kalau pemiliknya atau pihak swasta ingin memanfaatkan lahannya menjadi tempat parkir atau membangun gedung parkir, silakan saja. Yang penting kendaraan tidak parkir di badan jalan, tetapi masuk ke area parkir sehingga sirkulasi lalu lintas tetap berjalan dengan baik," kata Sultan. (**)

Pewarta: Rendika Rakita
Editor: Doi Nuri