Kado HUT ke-112, Pemkot Kota Malang Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Kamis, 02 April 2026 - 06:51
Kado HUT ke-112, Pemkot Kota Malang Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Kamis, 02 April 2026 - 06:51 | 1111
Pamflet penghapusan sanksi administrasi pajak daerah untuk meringankan beban sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Rabu (1/4/2026). (ADV)
KOTA MALANG, jurnalnusa.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan hadiah istimewa bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang.
Hadiah tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang ditujukan untuk meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi keputusan Wali Kota Malang dalam memberikan insentif fiskal kepada masyarakat. Program ini berlaku selama periode 1 April hingga 30 April 2026.
“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran,” ujar Handi.
Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini mencakup beberapa jenis pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan serta Pajak Daerah Lainnya (PDL).
Untuk PDL, kebijakan ini berlaku bagi tunggakan mulai masa pajak Januari 1998 hingga Februari 2026.
Sedangkan untuk PBB Perkotaan, berlaku bagi tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025.
Menurut Handi, khusus pembayaran PBB, masyarakat dapat langsung melunasi pokok pajak karena sistem secara otomatis menghapus sanksi administrasi.
Sementara untuk PDL, wajib pajak perlu mengakses laman resmi Bapenda agar proses penghapusan denda dapat dilakukan.
Berbagai kanal pembayaran juga telah disediakan untuk memudahkan masyarakat, mulai dari perbankan hingga platform digital seperti QRIS dan dompet elektronik.
Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, program ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan Kota Malang.
Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat mencapai Rp178 miliar.
Handi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan.
“Momentum HUT ke-112 Kota Malang ini kami harapkan menjadi semangat bersama untuk meningkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan kota,” pungkasnya. (ADV)
Pewarta: Rendika Rakita Dewa
Editor: Doi Nuri