GEMA-RI Soroti Dugaan Praktik Berbau Korupsi di Disdikpora Cianjur
Selasa, 10 Maret 2026 - 09:19
GEMA-RI Soroti Dugaan Praktik Berbau Korupsi di Disdikpora Cianjur
Selasa, 10 Maret 2026 - 09:19 | 1068
GEMA-RI kawal dugaan korupsi Disdikpora Cianjur. Selasa (10/3/2026). (ADV)
Cianjur, jurnalnusa.com — Gerakan Muda Republik Indonesia (GEMA-RI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.
Organisasi kepemudaan tersebut menilai sejumlah kebijakan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Disdikpora diduga sarat praktik yang berbau korupsi.
Koordinator aksi lapangan GEMA-RI, Ariyanto, menyatakan pihaknya menemukan berbagai persoalan serius yang dinilai berpotensi merusak tata kelola pendidikan sekaligus merugikan keuangan negara.
Menurut Ariyanto, dugaan penyimpangan tersebut mencakup rotasi dan mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai aturan, dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah, hingga indikasi mark up dalam sejumlah program pendidikan.
“Persoalan yang kami temukan bukan lagi sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan praktik yang berbau korupsi. Jika dibiarkan, ini dapat merusak integritas birokrasi pendidikan di Cianjur,” ujar Ariyanto, Selasa (10/3/2026).
Salah satu yang menjadi sorotan GEMA-RI adalah kebijakan rotasi dan penempatan tenaga PPPK yang diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja maupun ketentuan regulasi kepegawaian.
Ariyanto mengungkapkan, terdapat sejumlah tenaga PPPK yang ditempatkan mengajar di sekolah yang berbeda dari lokasi penugasan yang tercantum dalam kontrak kerja mereka.
“PPPK memiliki kontrak yang jelas terkait unit kerja dan lokasi tugas. Jika dipindahkan tanpa mekanisme yang sah, maka hal itu patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar aturan administrasi kepegawaian,” tegasnya.
Selain itu, GEMA-RI juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam proses penunjukan maupun rotasi jabatan di lingkungan pendidikan.
Menurut Ariyanto, jika benar terjadi praktik transaksional dalam pengangkatan jabatan tersebut, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai dunia pendidikan.
“Jabatan kepala sekolah adalah posisi strategis dalam sistem pendidikan. Jika sampai diperjualbelikan, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan sekaligus berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” katanya.
GEMA-RI juga menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran gaji guru honorer dan PPPK melalui sistem perencanaan anggaran sekolah berbasis aplikasi ARKAS.
Ariyanto menyebut terdapat perbedaan antara nominal anggaran yang tercatat dalam dokumen dengan jumlah yang diterima oleh guru di lapangan.
“Dalam dokumen anggaran tertulis sekitar Rp1,8 juta, namun realisasi yang diterima guru hanya sekitar Rp500 ribu. Selisih ini harus dijelaskan secara terbuka karena berpotensi menjadi indikasi manipulasi anggaran,” ujarnya.
Selain itu, GEMA-RI juga menyoroti adanya dugaan data ganda dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Mereka mengklaim menemukan sekitar 602 data ganda yang berpotensi mempengaruhi alokasi bantuan pendidikan.
“Data pendidikan harus valid karena menjadi dasar penyaluran anggaran. Jika terdapat ratusan data ganda, maka ini bisa membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran,” kata Ariyanto.
Tidak hanya itu, pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Disdikpora Cianjur juga menjadi perhatian GEMA-RI. Ariyanto menyebut terdapat kendaraan dinas yang status penggunaan maupun keberadaannya tidak jelas.
“Setiap aset negara harus tercatat dan digunakan secara akuntabel. Jika tidak jelas keberadaannya, maka ini bisa menjadi indikasi lemahnya pengawasan atau bahkan penyalahgunaan aset,” ujarnya.
Sorotan paling tajam diarahkan pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 terkait proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam temuan tersebut disebutkan adanya kelebihan pembayaran proyek yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
“Walaupun sebagian telah dikembalikan ke kas daerah, hal itu tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum. Jika ada unsur kesengajaan, maka tetap harus diproses secara hukum,” tegas Ariyanto.
Atas berbagai temuan tersebut, GEMA-RI mendesak pemerintah daerah dan aparat pengawas internal untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran serta kebijakan kepegawaian di Disdikpora Cianjur.
Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Kami mendesak evaluasi total terhadap kinerja pejabat di Disdikpora Cianjur,” pungkasnya.
GEMA-RI menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat serta Ombudsman dan berkomitmen terus mengawal dugaan penyimpangan tersebut hingga ada kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan sektor pendidikan di Kabupaten Cianjur. (**)
Pewarta: Eshan Abyasa Kawindra
Editor: Doi Nuri